Setelah menahan nafas selama bertahun-tahun sejak undang-undang guru dan dosen disahkan akhir Desember 2005, akhirnya peraturan pemerintah tentang guru dan dosen disahkan pada tanggal 8 Juni 2009. Para guru dan dosen boleh bernafas lega, karena terbayang di mata mereka gaji mereka akan naik secara drastis yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Ini bagi mereka yang belum menerima tunjangan profesi. Bagi mereka yang telah menerima tunjangan profesi, mereka pun berlega nafas dua kali. Yang pertama, mereka berlega hati karena tidak lagi terancam mengembalikan tunjangan profesi mereka yang sudah terlanjut diterima. Yang kedua, mereka berlega hati karena akan terus menerima tunjangan profesi itu.
Namun demikian, bagi guru dan dosen yang sudah mendapat tunjangan profesi itu, hendaknya benar-benar meningkatkan secara sungguh-sungguh kinerjanya. Mereka wajib meningkatkan kinerja mereka melebihi guru dan dosen yang belum menerima tunjangan profesi. Ini adalah suatu tanggungjawab yang logis. Untuk meningkatkan kinerja, guru dan dosen harus mempunyai suatu perencanaan akademik yang matang. Tanpa perencanaan bagaimana mungkin mereka mampu meningkatkan kinerja mereka? Mustahil bukan? Bagi guru dan dosen yang sudah menerima tunjangan tersebut tetapi kinerjanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenai sangsi berupa tidak dibayarkannya tunjangan profesi tersebut. Read the rest of this entry »
Recent Comments