PEDOMAN PENGHITUNGAN EKIVALEN WAKTU MENGAJAR PENUH (EWMP) FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS BENGKULU (usulan draft ke 2)

3 11 2009

 I. KETENTUAN UMUM

1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.

2. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang:

-         ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan di tingkat universitas atau institut, fakultas, lembaga, jurusan, pusat, laboratorium atau studio dan balai.

-         Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi.

-         Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi.

3. Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi negeri dinyatakan dengan Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu, yaitu jam kerja wajib bagi seorang pegawai negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan hak lain yang diterima dari negara.

4. Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per minggu selama 1 semester atau 6 bulan, atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester. Read the rest of this entry »





PEDOMAN PENGHITUNGAN EKIVALEN WAKTU MENGAJAR PENUH (EWMP) UNIVERSITAS BENGKULU (Usulan Draft Revisi)

29 10 2009

Oleh: Urip Santoso

Saya coba mengusulkan revisi pedoman EWMP di Universitas Bengkulu. Semoga coretan ini bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya. Revisi pedoman EWMP ini sangat penting bagi dosen, agar semua aktivitasnya dapat dihitung ke dalam EWMP. Saya mengharap masukkan dari semua pihak agar revisi ini lebih sempurna. thanks.

 I. KETENTUAN UMUM

1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.

2. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang: Read the rest of this entry »





Pentingnya Pendirian Program Pasca Sarjana Guna Mempercepat Terbentuknya Center of Exellence

6 09 2009

Oleh: Urip Santoso (2003)

Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Bengkulu

Pendahuluan

Pada zaman kesejagatan ini, peranan pengemangan ipteks yang handal sangat mendesak bagi kemajuan bangsa dan negara. Demikian juga, agar suatu perguruan tinggi dapat berjaya, maka para pengelola perguruan tinggi harus mampu mengembangkan ipteks yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pengguna. Perguruan tinggi dewasa ini tidak saja dituntut untuk melakukan proses belajar-mengajar yang baik, namun juga harus mampu menjawab tantangan dunia usaha. Oleh sebab itu, kesepakatan sivitas akademika UNIB yang akan menjadikan UNIB sebagai Center of Exelence (COE) sangatlah tepat. Read the rest of this entry »





Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

15 07 2009

Jika anda sebagai dosen, maka peraturan pemerintah berikut ini sangat penting bagi anda. Sebagai dosen anda wajib memahami peraturan perundang-undangan tentang dosen, sehingga anda tahu hak dan kewajiban anda. Berikut ini salah satu peraturan yang penting buat anda.  PP Nomor 37 Tahun 2009





Beberapa Usul Perbaikan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh Dosen

13 07 2009

Oleh: Urip Santoso

dosenSaya yakin banyak rekan dosen yang mengeluh, karena banyak kegiatan yang dilakukan belum masuk dalam penghitungan EWMP. Memang di banyak perguruan tinggi aturan EWMP dari Dirjen Dikti tahun 1983 telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi di perguruan tinggi tersebut. Namun, alangkah baiknya jika aturan EWMP direvisi secara nasional. Ini dimaksudkan agar kegiatan yang sejenis dimanapun dinilai sama. Jika ada modifikasi hanyalah dikarenakan perbedaan yang kurang prinsipil. Saya mencoba mengusulkan beberapa perbaikan dalam aturan EWMP tersebut. Maaf, saya belum membuat rasionalitas yang memadai, sehingga saya berharap mendapat masukkan dari berbagai pihak. Masih banyak kegiatan dosen yang saya belum hitung EWMP-nya. Lain waktu tulisan ini akan saya perbaiki dan sempurnakan agar usulan sks EWMP itu lebih rasional. Read the rest of this entry »





Contoh Karya Tulis Mahasiswa

9 07 2009

kertas-4Berikut contoh karya tulis mahasiswa bidang pendidikan.  Karya tulis ini menggunakan format lama, sehingga jika anda bermaksud mengikuti kompetisi karya tulis mahasiswa (KKTM) anda perlu mempelajari format yang baru. Klik disini.





Sebagai Dosen, Sudahkah Anda Menunaikan Tugas?

30 06 2009

termenungOleh: Urip Santoso

Banyak diantara dosen yang pura-pura tidak tahu. Apa pasal? Ya, mereka berkilah bahwa jika sudah mengajar berarti mereka sudah menunaikan tugasnya. Ini berarti mereka berhak mendapat gaji setiap bulannya. Mereka beranggapan tidak perlu  ke kantor setiap hari. Read the rest of this entry »





PERLUNYA REVISI PERATURAN EKUIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH BAGI DOSEN

25 06 2009

picOleh: Urip Santoso 

Sejauh pengetahuan saya, peraturan tentang ekuivalensi waktu mengajar penuh (EWMP) bagi dosen sudah sangat tua, yaitu tahun 1983. Memang ada revisi mengenai aturan tersebut yaitu dimasukkannya publikasi ilmiah ke dalam penghitungan EWMP. Setiap perguruang tinggi berdasarkan aturan tahun 1983 kemudian melakukan beberapa tafsir atau modifikasi. Sebagai contoh mengajar S1 sebanyak-banyaknya 40 mahasiswa dihitung 1 sks. Nah, ini menimbulkan tafsir yang berbeda. Perguruan tinggi tertentu menerapkan bahwa sampai dengan 40 mahasiswa mendapat sks 1 dan lebih dari itu diperhitungkan lebih dari 1 sks secara proporsional menurut jumlah mahasiswa. Sementara itu, perguruan tinggi lain menafsirkan bahwa jika kelas kurang dari 40 maka sks-nya pun kurang dari 1 sks, dan dihitung secara proporsional ke bawah. Read the rest of this entry »





Contoh Penghitungan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP)

16 06 2009

 Oleh: Prof. Urip Santoso

 Barangkali sebelum disahkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada akhir Desember 2005 yang lalu, para dosen kurang memperhitungkan EWMP mereka masing-masing. Bahkan, mungkin  banyak dosen yang tidak tahu bagaimana cara menghitungnya. Akan tetapi, kondisi itu berubah mengajarsejak akhir Desember 2005. Para dosen  mulai mencoba mengingat kembali bagaimana cara menghitung EWMP. Motivasi dosen untuk menghitung EWMP semakin tinggi sejak disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Dosen. Dalam Permen tersebut disyaratkan bahwa dosen yang dapat mengikuti sertifikasi dosen adalah mereka yang mengantongi EWMP 12 sks per semester selama dua tahun berturut-turut.

            Sayangnya masih ada indikasi di beberapa perguruan tinggi bahwa syarat itu menjadi hanya formalitas. Apa indikasinya? Indikasinya adalah dikeluarkannya surat keterangan dari dekan yang menyatakan bahwa dosen tersebut telah memenuhi EWMP 12 sks tanpa menyertakan bukti terlampir EWMP masing-masing dosen. Ke depan, hal ini harus diperbaiki sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi benar-benar terwujud. Jika kondisi ini terwujud, maka dapat diharapkan kualitas dosen akan meningkat drastic dan akan berdampak positif terhadap kualitas lulusan. Semoga. Read the rest of this entry »





PEDOMAN PENGHITUNGAN EKIVALEN WAKTU MENGAJAR PENUH (EWMP) UNIVERSITAS BENGKULU

15 06 2009

  

KETENTUAN UMUM

Masjid1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.

2. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang:

-         ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan di tingkat universitas atau institut, fakultas, lembaga, jurusan, pusat, laboratorium atau studio dan balai.

-         Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi.

-         Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi. Read the rest of this entry »