I. KETENTUAN UMUM
1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.
2. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang:
- ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan di tingkat universitas atau institut, fakultas, lembaga, jurusan, pusat, laboratorium atau studio dan balai.
- Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi.
- Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi.
3. Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi negeri dinyatakan dengan Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu, yaitu jam kerja wajib bagi seorang pegawai negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan hak lain yang diterima dari negara.
4. Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per minggu selama 1 semester atau 6 bulan, atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester. Read the rest of this entry »
Saya yakin banyak rekan dosen yang mengeluh, karena banyak kegiatan yang dilakukan belum masuk dalam penghitungan EWMP. Memang di banyak perguruan tinggi aturan EWMP dari Dirjen Dikti tahun 1983 telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi di perguruan tinggi tersebut. Namun, alangkah baiknya jika aturan EWMP direvisi secara nasional. Ini dimaksudkan agar kegiatan yang sejenis dimanapun dinilai sama. Jika ada modifikasi hanyalah dikarenakan perbedaan yang kurang prinsipil. Saya mencoba mengusulkan beberapa perbaikan dalam aturan EWMP tersebut. Maaf, saya belum membuat rasionalitas yang memadai, sehingga saya berharap mendapat masukkan dari berbagai pihak. Masih banyak kegiatan dosen yang saya belum hitung EWMP-nya. Lain waktu tulisan ini akan saya perbaiki dan sempurnakan agar usulan sks EWMP itu lebih rasional.
Berikut contoh karya tulis mahasiswa bidang pendidikan. Karya tulis ini menggunakan format lama, sehingga jika anda bermaksud mengikuti kompetisi karya tulis mahasiswa (KKTM) anda perlu mempelajari format yang baru.
Oleh: Urip Santoso
Oleh: Urip Santoso
sejak akhir Desember 2005. Para dosen mulai mencoba mengingat kembali bagaimana cara menghitung EWMP. Motivasi dosen untuk menghitung EWMP semakin tinggi sejak disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Dosen. Dalam Permen tersebut disyaratkan bahwa dosen yang dapat mengikuti sertifikasi dosen adalah mereka yang mengantongi EWMP 12 sks per semester selama dua tahun berturut-turut.
1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.
Recent Comments