Pertanyaan : Pak, ketika ibu saya akan meninggal dunia, ia memberi amanah kepada saya agar rumah yang ditinggali sekarang jangan dijual. Masalahnya pak, saya terlilit hutang bank, dan saya sudah diberi peringatan terakhir bahwa jika dalam dua bulan cicilan hutang tidak dibayarkan akan disita. Perlu bapak ketahui bahwa di sebelah rumah ada tanah kosong.
Jawab: Yang pertama-tama harus dilakukan adalah memenuhi amanah seperti yang tersurat, yaitu rumah tidak dijual. Oleh sebab itu, anda sebaiknya berusaha mencari dana untuk melunasi cicilan tersebut sehingga rumah itu tidak disita oleh bank.
Sanggahan: Tapi pak saya sudah berusaha untuk mencari pinjaman tapi sampai sekarang belum dapat. Saya sudah berkonsultasi dengan seseorang bisa saja tanah di sebelah rumah dijual, kan rumahnya yang dimanahkan jangan dijual. Tapi pak, masalahnya jika tanah tersebut dijual yang harganya hanya 15 juta, maka nilai jual rumah akan turun drastis hanya sekitar 60 juta, padahal rumah dan tanah tersebut sudah ada yang menawar 125 juta. Saya pusing pak!
Jawab: Bisa saja alternatif yang dikemukakan oleh teman anda anda laksanakan. Anda tidak usah berpikir mengenai nilai jual yang turun drastis. Itu sebagai harga yang harus anda keluarkan. Jika anda ikhlas Insya Allah akan mendapat pahala disisi Allah:
Pertanyaan: Tapi pak apa tidak ada alternatif lain?
Jawab: Saya punya alternatif lain yang bisa anda pertimbangkan. Tapi saran saya hendaknya ditanyakan kepada ulama yang memahami tentang hal ini. Pada hemat saya, ibu anda melarang menujual rumah dikarenakan jika rumah itu dijual kemana anda dan adik-adik anda berteduh. Nah, berdasarkan pemikiran ini saya berpendapat bahwa bisa saja rumah dan tanah tersebut dijual seharga 125 juta. Nah uang 125 juta itu digunakan untuk melunasi hutang anda di bank, dan sisanya digunakan untuk membeli rumah yang terjangkau.
Sanggahan: Memang hutang di bank sekitar 18,5 juta dan sisanya bisa saya belikan rumah. Saya sudah melihat-lihat rumah seharga 100 juta, tapi pak apakah saya tidak berdosa?
Jawab: Yang penting anda berusaha optimal untuk memenuhi amanah itu. Jika karena sesuatu hal yang tidak bisa anda atasi apakah tidak bisa amanah itu dimodifikasi seperti yang saya sarankan! Dalam pemikiran saya ibu anda memberi amanah itu agar anda dan adik-adik anda dapat tinggal dengan nyaman karena punya tempat berteduh. Nah, mana yang lebih baik? Jika jatuh tempo rumah anda disita bank untuk melunasi hutang, rugi bukan? Anda kehilangan uang dan sekaligus tempat tinggal atau anda jual rumah itu dan hasil penjualan itu digunakan untuk melunasi hutang bank dan membeli rumah baru. Coba anda konsultasikan dengan ulama yang memahami tentang hal ini. Selanjutnya anda mohon petunjuk kepada Allah dengan sholat istikharah.
Persetujuan: Baik pak, akan saya coba.
Bagaimana menurut pembaca, apakah amanah bisa dimodifikasi dikarenakan oleh sesuatu hal amanah itu tidak dapat dilaksanakan meskipun telah berusaha dengan maksimal. Mohon masukkan!
Jawab:
Recent Comments