Oleh: Urip Santoso
Setiap jenis aktivitas dibatasi oleh tata nilai yang berlaku di masyarakat tertentu, tidak terkecuali masyarakat ilmiah. Agar tidak tersesat, maka setiap individu yang masuk ke dalam suatu masyarakat perlu memhami tata nilai yang berlaku di komunitas tersebut. Sebagai seorang peneliti, yang merupakan bagian dari masyarakat ilmiah tentu saja harus memahami tata nilai yang berlaku di komunitas ini. Jika tidak memahami tata nilai yang berlaku, bisa jadi peneliti tersebut tanpa sadar akan melakukan perbuatan tercela menurut tata nilai yang berlaku di masyarakat ilmiah.
Kamsul Abraha, PhD mengemukakan terdapat beberapa perbuatan tercela dalam penelitian dan publikasi sebagai berikut:
1) FABRIKASI, yaitu mengarang dan membuat data atau hasil penelitian.
2) FALSIFIKASI, yaitu mengubah atau salah melaporkan data atau hasil penelitian, termasuk pembuangan data yang bertentangan secara sengaja untuk mengubah hasil.
3) PLAGIARISME, yaitu menggunakan ide atau kata-kata orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan.
4) Misappropriation of others’ ideas, yaitu penggunaan informasi khusus tanpa izin (misalnya pelanggaran kerahasian pada waktu penelaahan atau review oleh teman sejawat.
5) Praktek lain yang menyimpang dari yang sudah diterima umum dalam suatu komunitas ilmiah dalam mengajukan proposal penelitian, melakukan penelitian, atau melaporkan hasil penelitian.
Uraian (1) seseorang tanpa melakukan riset membuat data dan menyatakan itu adalah hasil riset, dan kemudian dibuat laporan penelitian dan publikasi. Jelas, penelitian fiktif ini sangat tercela. Orientasi peneliti barangkali hanya untuk memperoleh uang. Sebenarnya, penelitian fiktif ini bukan saja merugikan masyarakat tetapi juga merugikan diri sendiri. Peneliti tipe ini tidak akan berkembang dalam menghasilkan suatu karya ilmiah. Ia hanya memperoleh sedikit materi. Ia tidak bisa mengembangkan diri sedikitpun. Peneliti tipe ini tidak akan bertahan lama dan akan segera ketahuan.
Uraian (2) seseorang secara sengaja mengubah data yang diperoleh, karena dinilai tidak sesuai dengan harapan. Banyak peneliti yang berpendapat bahwa hipotesis harus diterima. Nah, ketika hipotesis ditolak, maka diubah/dibuang sebagian data agar hasilnya sesuai dengan hipotesis. Cara ini biasanya untuk memperkecil eror yang ada. Padahal, hipotesis tidak harus diterima. Bahkan ketika hipotesis ditolak, akan dihasilkan fenomena baru yang bisa jadi mengoreksi penelitian sebelumnya. Juga, tidak menutup kemungkinan hal ini akan mengungkapkan fenomena baru.
Uraian (3) plagiarism sudah menggejala di Indonesia kalau tidak boleh dikatakan sudah menjadi budaya. Dikti pun sudah menyatakan perang terhadap plagiarism ini. Untuk menghindari plagiarism maka peneliti harus memahami teknik mengutip yang benar. Ada 2 tipe kutipan, yaitu kutipan langsung dan kutipan secara tidak langsung. Kutipan langsung disitasi dengan memberikan tanda kutip. Misalnya, Santoso (2011) dalam bukunya Ilmu Formulasi ransum berpedapat sebagai berikut.
“………………………………. “.
Kutipan tak langsung dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1) Baca dan pahami intisari artikel tersebut.
2) Tulis intisari tersebut dengan gaya bahasa sendiri.
3) Cantumkan sumbernya.
Dengan cara ini, maka peneliti tidak dianggap melakukan plagiat.
Uraian (4) perbuatan tercela lainnya adalah penggunaan informasi khusus tanpa izin. Ini bisa terjadi ketika proses review oleh teman sejawat. Informasi dapat berupa data, gambar, foto atau yang lainnya. Pengambilan hal-hal tersebut tanpa izin tidak dibenarkan dalam publikasi. Untuk itu, peneliti ketika bermaksud menggunakan informasi khusus tersebut harus meminta izin kepada penulisnya. Kita bisa baca di beberapa buku internasional, banyak foto atau gambar atau tabel yang dicantumkan dalam buku tersebut telah mendapat izin dari yang berhak.
Uraian (5) praktek-praktek lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah berlaku umum. Ketentuan ini biasanya dicantumkan dalam bentuk kode etik. Untuk itu, setiap peneliti wajib memahami kode etik masyarakat ilmiah dalam melakukan penelitian dan publikasi. Setiap masyarakat ilmiah mempunyai kode etik tersendiri, seperti misalnya kode etik penelitian kesehatan masyarakat, kedokteran, komunikasi dll.
Universitas Indonesia dalam draft Kode Etik Penelitian menambahkan perbuatan tercela sebagai berikut.
(i) pemerasan tenaga peneliti dan pembantu peneliti (exploitation) seperti peneliti senior memeras tenaga peneliti yunior dan pembantu penelitian untuk mencari keuntungan, kepentingan pribadi, mencari, dan/atau memperoleh pengakuan atas hasil kerja pihak lain
(ii) perbuatan tidak adil (injustice) sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti . Peneliti juga melakukan perbuatan tidak adil dengan mempublikasi data dan/atau hasil penelitian tanpa izin lembaga penyandang dana penelitian atau menyimpang dari konvensi yang disepakati dengan lembaga penyandang dana tentang hak milik karya intelektual (HAKi) hasil penelitian.
(iii) kecerobohan yang disengaja (intended careless) dengan tidak menyimpan data penting selama jangka waktu sewajarnya, menggunakan data tanpa izin pemiliknya, atau tidak mempublikasikan data penting atau penyembunyian data tanpa penyebab yang dapat diterima; dan
(iv) penduplikasian (duplication) temuan-temuan sebagai asli dalam lebih dari satu saluran, tanpa ada penyempurnaan, pembaruan isi, data’dan tidak merujuk publikasi sebelumnya



























Assalamualaikum…
Pak…blog saya ini kebanyakan bersumber dari artikel org lain, saya mencantumkan sumbernya, tetapi hanya sedikit kalimat aslinya yang saya ubah. kalimat aslinya tidak saya beri tanda kutip. kira-kira bagaimana ya Pak? apakah saya harus menghapus posting terkait atau saya harus merombaknya lagi?
Sebenarnya hal tersebut tidak dibenarkan. Tapi kadang kala ada blog yang membolehkan copypaste asal disebutkan sumbernya. Saya pikir untuk artikel selanjutnya sebaiknya dibuat original. Sementara yang sudah terlanjur kalau sempat diperbaiki. Tks.