PEDOMAN PENGHITUNGAN EKIVALEN WAKTU MENGAJAR PENUH (EWMP) FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS BENGKULU (usulan draft ke 2)

3 11 2009

 I. KETENTUAN UMUM

1. Beban tugas tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1980 pasal 26.

2. Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang:

-         ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan di tingkat universitas atau institut, fakultas, lembaga, jurusan, pusat, laboratorium atau studio dan balai.

-         Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi.

-         Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi.

3. Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi negeri dinyatakan dengan Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu, yaitu jam kerja wajib bagi seorang pegawai negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan hak lain yang diterima dari negara.

4. Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) seorang tenaga pengajar perguruan tinggi negeri ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per minggu selama 1 semester atau 6 bulan, atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester.

 

II. PENGHITUNGAN EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH TENAGA PENGAJAR (EWMP)

a. Beban, Sebaran, Syarat dan Imbalan

1. EWMP bagi seorang tenaga pengajar biasa ditetapkan 12 sks yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:

                        – Pendidikan                                                    = 2-8 sks

                        – Penelitian dan Pengembangan Ilmu                 = 2-6 sks

                        – Pengabdian pada Masyarakat                        = 1-6 sks

                        – Pembinaan Sivitas Akademika                       = 1-4 sks

                        – Administrasi dan Manajemen                         = 0-3 sks (kecuali untuk jabatan-jabatan  tetap yang ekivalensinya ditentukan khusus).

2. EWMP diperhitungkan untuk semua beban tugas institusional yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan di Universitas Bengkulu

3. Untuk pelaksanaan tugas institusional di atas EWMP, kepada pengajar yang bersangkutan dapat diberikan honorarium atau imbalan khusus lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Ekuivalen Tugas-Tugas Fungsional Dalam Takaran Sks ditetapkan sebagai berikut

A. Pendidikan

Tabel 1. Bobot sks staf per 1 sks mahasiswa pada kegiatan kuliah reguler, ekstensi dan kuliah antar semester (KAS) untuk jenjang S0 dan S1

Jml dosen Jumlah mahasiswa per kelas
 (orang) 1-40 41-50 51-60 61-70 71-80 81-90 91-100 101-110 111-120
1 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
2 0.5 0.55 0.60 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85 0.90

Catatan: a) 3 dosen dst dibagi secara proporsional; b) kelipatan 40 mahasiswa dapat dipecah menjadi kelas paralel dengan bobot sks masing-masing kelas sebesar 1 sks.

Tabel 2. Bobot sks staf per 1 sks mahasiswa pada kegiatan kuliah untuk jenjang Pasca Sarjana selama 1 semester.

Jml dosen Jumlah mahasiswa per kelas

 

 (orang) 1-25 26-30 31-35 36-40 41-45 46-50 51-55 56-60
1 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7
2 0.5 0.55 0.60 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85
                   

Catatan: a) 3 dosen dst dibagi secara proporsional; b) kelipatan 25  mahasiswa dapat dipecah menjadi kelas paralel dengan bobot sks masing-masing kelas sebesar 1 sks.

 Tabel 3. Bobot sks  staf per 1 sks mahasiswa pada kegiatan praktikum untuk jenjang S0, S1 dan Pasca Sarjana selama 1 semester

Jml dosen Jumlah mahasiswa per kelas
 (orang) 1-25 26-30 31-35 36-40 41-45 46-50 51-55 56-60 61-65
1 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
2 0.5 0.55 0.60 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85 0.90

Catatan: a) 3 dosen dst dibagi secara proporsional; b) kelipatan 25 mahasiswa dapat dipecah menjadi kelas paralel dengan bobot sks masing-masing kelas sebesar 1 sks.

  Tabel 4. Bobot sks  staf per 1 sks mahasiswa pada kegiatan asistensi kuliah atau tutorial atau remedial untuk jenjang S0, S1dan Pasca Sarjana selama 1 semester

Jml dosen Jumlah mahasiswa per kelas
 (orang) 1-25 26-30 31-35 36-40 41-45 46-50 51-55 56-60 61-65
1 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
2 0.5 0.55 0.60 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85 0.90

Catatan: a) 3 dosen dst dibagi secara proporsional; b) Asistensi kuliah misalnya memberi asistensi kepada mahasiswa yang bermaksud untuk – misalnya – mendudkung  skrpsi/tugas akhir; b) kelipatan 25 mahasiswa dapat dipecah menjadi kelas paralel dengan bobot sks masing-masing kelas sebesar 1 sks.

Tabel 5. Bobot sks  staf setiap kegiatan bimbingan kuliah kerja (PPL, PPSD, KKN, KKU, Magang) untuk jenjang S0, S1 atau Pasca Sarjana

Jml dosen Jumlah mahasiswa per kelompok
 (orang) 1-25 26-30 31-35 36-40 41-45 46-50 51-55 56-60 61-65
1 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
2 0.5 0.55 0.60 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85 0.90

Catatan: a) 3 dosen dst dibagi secara proporsional; b) kuliah kerja lapang termasuk kategori magang.

Tabel 6. Bobot sks  staf setiap kegiatan bimbingan tugas akhir/skripsi untuk jenjang S0 dan S1

Status Jumlah mahasiswa
 Pebimbing 1-6 7 8 9 10 11 12 13 14
PU 1 1.15 1.3 1.45 1.60 1.75 1.90 2.05 2.20
PP 0.75 0.825 0.90 0.975 1,20 1.312 1.425 1.537 1.65

Tabel 7. Bobot sks  staf setiap kegiatan bimbingan tesis  untuk jenjang S2

Status Jumlah mahasiswa
 Pebimbing 1-3 4 5 6 7 8 9
PU 1 1.33 1.67 1.99 2,32 2,65 2,98
PP 0.75 1,0 1,25 1,50 1,70 2,00 2,25

Tabel 8. Bobot sks  staf setiap kegiatan bimbingan disertasi  untuk jenjang S3

Status Jumlah mahasiswa
 Pebimbing 1-2 3 4 5 6 7 8
PU 1 1.5 2,0 2,5 3,0 3,5 4,0
PP 0,75 1,125 1,50 1,875 2,25 2,625 3,0

Tabel 9. Bobot sks  staf setiap kegiatan seminar dihadapan sekelompok mahasiswa untuk jenjang S0 dan S1

Jumlah dan Jumlah mahasiswa per kelas
 Lama keg. 1-40 41-50 51-60 61-70 71-80 81-90 91-100 101-110 111-120
6 x 1 jam 0.3 0.37 0.4 0.43 0.47 0.50 0.53 0.57 0.60
9 x 1 jam 0.5 0.55 0.6 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85 0.90
18 x 1 jam 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
6 x 2 jam 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
9 x 2 jam 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8
18 x 2 jam 2 2.2 2.4 2.6 2.8 3.0 3.2 3.4 3.6

 Tabel 10. Bobot sks  staf setiap kegiatan seminar dihadapan sekelompok mahasiswa untuk jenjang Pasca Sarjana

Jumlah dan Jumlah mahasiswa per kelas

 

 Lama keg. 1-25 26-30 31-35 36-40 41-45 46-50 51-55 56-60
6 x 1 jam 0.3 0.37 0.4 0.43 0.47 0.50 0.53 0.57
9 x 1 jam 0.5 0.55 0.6 0.65 0.70 0.75 0.80 0.85
18 x 1 jam 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7
6 x 2 jam 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7
9 x 2 jam 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7
18 x 2 jam 2 2.2 2.4 2.6 2.8 3.0 3.2 3.4
                   

Tabel 11. Bobot sks  staf setiap kegiatan menguji tugas akhir/skripsi, Bimbingan Seminar Akademik, Pembimbing Akademik dan Bimbingan Konseling untuk jenjang S0 dan S1

Jenis Jumlah mahasiswa
Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Menguji tugas akhisr/skripsi 0.1 0.2 0.3 0.4 0.5 0.6 0.7 0.8 0.9
Membimbing Sem. Akad. 0.1 0.2 0.3 0.4 0.5 0.6 0.7 0.8 0.9
Pb. Akademik 0.083 0.167 0.25 0.33 0.417 0.50 0.583 0.67 0.75
Bimbimgan & Konseling 0.083 0.165 0.25 0.33 0.417 0.50 0.583 0.67 0.75
Dosen penelaah seminar  mahasiswa 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 0,9

Tabel 12. Bobot sks  staf setiap kegiatan menguji tesis atau disertasi, Bimbingan Seminar Akademik, Pembimbing Akademik dan Bimbingan Konseling untuk jenjang Pasca Sarjana

Jenis Jumlah mahasiswa
Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Menguji tesis 0.2 0.4 0.6 0.8 1,0 1,2 1,4 1,6 1,8
Menguji disertasi 0,3 0,6 0,9 1,2 1,5 1,8 2,1 2,4 2,7
Membimbing Sem. Akad. S2 dan S3 0.2 0.4 0.6 0.8 1,0 1,2 1,4 1,6 1,8
Pb. Akademik S2 dan S3 0.166 0.334 0.500 0.66 0.834 1,0 1,166 1,34 1,5
Bimbimgan & Konseling S2 dan S3 0.166 0.334 0.500 0.66 0.834 1,0 1,166 1,34 1,5
Dosen penelaah seminar mahasiswa S2 atau S3 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 0,9

13. Menyampaikan orasi ilmiah di bidang keahliannya di tingkat  perguruan tinggi (misalnya pada dies natalis, wisuda lulusan) = 0,4 sks

14. Mengembangkan inovasi pembelajaran   = 0,3 sks

15. Mengembangkan bahan ajar berupa:

            – buku ajar yang dterbitkan oleh penerbit      = 2 sks

            – kalangan sendiri (diktat)                              = 0,66 sks

            – modul, petunjuk praktikum, naskah tutorial = 0,66 sks

B. Penelitian dan Pengembangan Ilmu

 1. Satu judul penelitian kelompok dihargai 4 sks, dengan rincian

            Ketua               = 2 sks

            Anggota           = 2 sks jika jumlah anggota 1 orang

            Anggota           = 1 sks, jika jumlah anggota 2 orang

 2. Satu judul penelitian mandiri 4 sks

 3. Menulis 1 judul naskah buku – sesuai bidang ilmu — yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat).

            Diterbitkan oleh penerbit           = 3 sks

            Kalangan sendiri                       = 1 sks

 4. Menterjemahkan atau menyadur 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat)

            Diterbitkan oleh penerbit           = 2 sks

            Kalangan sendiri                       = 0.75 sks

 5. Menyunting 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat)

            Diterbitkan oleh penerbit           = 2 sks

            Kalangan sendiri                       = 0.75 sks

6. Menulis artikel ilmiah – yaitu pengembangan ilmu (darma 2)  dan pengabdian pada masyarakat  (darma 3) — yang diterbitkan dalam jurnal

            Lokal               = 1 sks

            Nasional           = 2 sks

            Internasional     = 3 sks

(Catatan lokal = jurnal tak terakreditas; nasional = jurnal nasional terakreditasi; internasional = jurnal internasional terakreditasi).

7. Artikel ilmiah dalam bentuk presentasi ilmiah

            Lokal               = 1 sks

            Nasional          = 2 sks

            Internasional   = 3 sks

(seminar internasional= a) peserta dan pembicara dari berbagai negara; b) menggunakan bahasa internasional).

8. Menulis artikel ilmiah dalam bentuk poster

            Lokal               = 0,5 sks

            Nasional          = 1 sks

            Internasional   = 2 sks

9. Menulis satu judul artikel ilmiah populer di majalah atau koran

            Lokal               = 0,1  sks

            Nasional          = 0,2 sks

            Internasional   = 0,4 sks

10. Berperan aktif dalam seminar nasional = 0,2 sks; /internasional = 0,3 sks

11. Membuat satu naskah monografi yang

            Diterbitkan secara nasional    = 1,5 sks

            Kalangan sendiri                     = 0,75 sks

12. Memperoleh  rancangan & karya teknologi yang dipatenkan

            Nasional          = 3 sks

            Internasional   = 6 sks

13. Membuat rancangan & karya teknologi yang tidak dipatenkan

            Lokal               = 0,5 sks

            Nasional          = 1 sks

            Internasional   = 2 sks

 14. Tugas belajar S2/S3 = 12 sks

 15. Tugas belajar untuk Akta Mengajar V = 6 sks

 16. Detasering = 8 sks

 C. Pengabdian pada Masyarakat

Jenis pengabdian

1. Membantu 1 perkara di pengadilan (disetujui oleh pimpinan dan tercatat)      = 1 sks

2. Satu kegiatan pengabdian pada masyarakat insidental (disetujui oleh pimpinan    dan tercatat) = 0,1 sks.

3. Satu judul pengabdian (disetujui oleh peimpinan dan tercatat) yang dilakukan selama:

            Satu bulan       = 0,2 sks

            Dua bulan       = 0,4 sks

            Tiga bulan       = 0,6 sks

            Empat bulan   = 0,8 sks

4. Satu judul pengabdian yang dilakukan selama  5 bulan  = 1 sks

5. Satu judul pengabdian yang dilakukan selama  10 bulan = 2 sks ( 1 sks per semester)

6. Menulis karya pengabdian di bidang ilmunya yang tidak dipublikasikan   per makalah =0,1 sks (karya dapat berupa tulisan yang menyertai laporan perencanaan, rancangan rekayasa, karya arsitektur  yang dilaksanakan dalam suatu proyek praktis secara kelembagaan; atau dapat pula tulisan berupa cara-cara melaksanakan/mengembangkan sesuatu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat).

7. Narasumber/instruktur pada suatu pelatihan atau di  media massa per kegiatan            = 0,1 sks

8. Reviewer atau penelaah(insidental)  pada kegiatan tridarma perguruan tinggi per kegiatan = 0,1 sks.

9. Menulis buku diluar bidang ilmunya

            Diterbitkan secara nasional    = 1,5 sks

            Kalangan sendiri                     = 0,75 sks

10. Reviewer/penelaah/instruktur/narasumber tersturktur (minimal 2 semester) pada kegiatan tri darma perguruan tinggi

            Lokal               = 0,5 sks

            Nasional          = 1 sks

            Internasional   = 1,5 sks

(Catatan: maksimal 2 kegiatan per semester)

11. Melakukan pengabdian pada masyarakat di luar bidang ilmu (misalnya menjadi pengurus RT, RW, masjid, organisasi sosial di luar perguruan tinggi ybs., organisasi massa dll.  (minimal 2 semester dan disetujui oleh pimpinan)

            Ketua                          = 0,15 sks

            Sekretaris/wakil          = 0,1 sks

            Anggota                      = 0,05 sks

12. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan:

            (a) tim pakar Penasehat Pembangunan Daerah  = 0,1 sks

            (b) narasumber Penasehat Pembangunan Daerah  = 0,1 sks

            ( c) memberikan penataran bagi pejabat daerah yang diselenggarakan oleh

                lembaga di UNIB)   = 0,1 sks.

            (d)memberikan konsultasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat = 0,1

                Sks

13. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian melalui praktek nyata di lapangan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat:

            a) lama kegiatan 10 jam per semester = 0,2 sks

            b) lama kegiatan 20 jam per semester = 0,4 sks

            c) lama kegiatan 30 jam per semester = 0,6 sks

            d) lama kegiatan 40 jam per semester = 0,8 sks

            e) lama kegiatan 50 jam per semester = 1 sks

14. menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional tiap buku    = 1 sks.

Jika kegiatan tersebut dilakukan secara berkelompok dirinci sebagai berikut:

Ketua = 60% dan sisanya (40%) dibagi rata sesuai dengan jumlah anggotanya.

 D. Pembinaan Sivitas Akademika

1. Pimpinan pembinaan unit kegiatan mahasiswa tingkat universitas atau fakultas (penalaran, UKM dll) = 1 sks;  Sekretaris dan Wakil Ketua       = 0,75 sks;  Anggota Pengurus = 0,50 sks, Pembimbing = 0,5 sks; tingkat jurusan sebagai ketua = 0,5 sks, sekretaris/wakil ketua = 0,375 sks, anggota = 0,25 sks.

 2. Pimpinan organisasi sosial intern UNIB tingkat universitas atau fakultas (Korpri, Dharma wanita dll) = 1 sks; Sekretaris dan Wakil Ketua = 0,75 sks; dan Anggota Pengurus = 0,50 sks; tingkat jurusan sebagai ketua = 0,5 sks, sekretaris/wakil ketua = 0,375 sks, anggota = 0,25 sks.

3. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan fungsional sebanyak-banyaknya 6 orang dosen = 1 sks, dan selebihnya ditambahkan secara proporsional.

 E. Administrasi dan Manajemen

Jabatan Struktural

 

       Universitas/Fakultas/Pemda 1
Rektor UNIB 12        Jurusan 0,5
Pembantu Rektor 10 Sekretaris panitia ad hock :
Dekan 10        Universitas/Fakultas/Pemda 0,75
Ketua Lembaga 8        Jurusan 0,375
Sekretaris lembaga 6 Anggota panitia ad hock :
Kepala UPT 8        Universitas/Fakultas/Pemda 0,25
Sekretaris UPT 6        Jurusan 0,25
Pembantu Dekan 6 Ketua editor jurnal 1
Ketua Jurusan 6 Sekretaris editor jurnal 0.75
Sekretaris Jurusan 4 Anggota pengurus jurnal 0.25
Kepala Pusat 6 Ketua panitia ad hock < 1 semester :
Sekretaris Pusat 4        Universitas/Fakultas/Pemda 0,5
Kepala lab/studio 3        Jurusan 0,25
Sekretaris lab/studion 2 Sekretaris panitia ad hock < 1 sem :
Ketua PS setara jurusan 6        Universitas/Fakultas/Pemda 0,375
Sekretaris PSSJ 4        Jurusan 0,188
Jabatan non structural : Anggota panitia ad hock < 1 sem :
Sekretaris senat universitas 4        Universitas/Fakultas/Pemda 0,25
Sekretaris senat fakultas 4        Jurusan 0,125
Ketua Program Studi 4 Ketua panitia tetap (>2 smt)  :
Sekretaris Program Studi 3     Tingkat universitas/fakultas/Pemda 2
Direktur Sekolah Pasca Sarjana setingkat Dekan 10     Tingkat jurusan/PS 1
Asisten Direktur Sekolah Pasca Sarjana 6     Sekretaris/wakil (universitas/

     Fakultas/Pemda)

1.5
Ketua Program Studi Pasca Sarjana (misal PSDAL, MM) 4     Anggota pengurus (universitas/

    Fakultas/Pemda)

1
Asisten Program Studi Pasca Sarjana (misal PSDAL, MM) 3     Sekretaris/wakil (Jur/PS) 1
Ketua Panitia ad hok (> 2 smt)  :     Anggota pengurus (Jur/PS) 0.5

Catatan:

1) Dalam satu event seminar, seorang dosen hanya diperbolehkan satu sebagai pemakalah utama dan satu sebagai pemakalah pendamping.

2) Dalam EWMP bidang pengembangan ilmu dan pengabdian pada masyarakat jika lebih dari satu dosen, maka penulis utama = 60% dan penulis pendamping 40% dibagi secara proporsional bergantung kepada jumlah anggota.

3) Senat, BPPU, BPM, BATIK, UPM, Komisi Skripsi, Pusat Kajian di tingkat fakultas, Dewan Riset Daerah, badan di lingkungan pemerintah daerah, pengurus organisasi profesi atau yang sejenis merupakan panitia tetap.

4) Yang dicetak miring adalah baru (yang diusulkan), sementara yang tidak dicetak miring adalah Peraturan Rektor tentang EWMP.

5) Kegiatan yang dilakukan oleh dosen dapat dibuktikan dengan surat tugas atau keputusan minimal dikeluarkan oleh pejabat setingkat jurusan.


Actions

Information

Leave a comment