Oleh: Prof. Urip Santoso
Barangkali sebelum disahkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada akhir Desember 2005 yang lalu, para dosen kurang memperhitungkan EWMP mereka masing-masing. Bahkan, mungkin banyak dosen yang tidak tahu bagaimana cara menghitungnya. Akan tetapi, kondisi itu berubah
sejak akhir Desember 2005. Para dosen mulai mencoba mengingat kembali bagaimana cara menghitung EWMP. Motivasi dosen untuk menghitung EWMP semakin tinggi sejak disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Dosen. Dalam Permen tersebut disyaratkan bahwa dosen yang dapat mengikuti sertifikasi dosen adalah mereka yang mengantongi EWMP 12 sks per semester selama dua tahun berturut-turut.
Sayangnya masih ada indikasi di beberapa perguruan tinggi bahwa syarat itu menjadi hanya formalitas. Apa indikasinya? Indikasinya adalah dikeluarkannya surat keterangan dari dekan yang menyatakan bahwa dosen tersebut telah memenuhi EWMP 12 sks tanpa menyertakan bukti terlampir EWMP masing-masing dosen. Ke depan, hal ini harus diperbaiki sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi benar-benar terwujud. Jika kondisi ini terwujud, maka dapat diharapkan kualitas dosen akan meningkat drastic dan akan berdampak positif terhadap kualitas lulusan. Semoga.
Sejauh pengetahuan penulis, aturan tentang EWMP telah tua usianya. Sejak diterbitkan pada tahun 1983 penulis belum mendapatkan informasi tentang perubahan aturan EWMP ini. Aturan tahun 1983 sudah tidak relevan lagi, sebab telah banyak aturan-aturan lain yang berkaitan dengan dosen direvisi. Untuk itu, setiap perguruan tinggi kemudian melakukan modifikasi sesuai dengan kondisi yang berkembang dan situasi lokal. Universitas Bengkulu telah menelurkan pedoman penghitungan EWMP pada tahun 1998. Menurut hemat penulis, pedoman tersebut perlu direvisi disesuaikan dengan perubahan aturan-aturan yang berlaku bagi dosen. Selain itu, revisi itu perlu dibuat karena masih banyak kegiatan dosen yang masih belum bisa dihitung berdasarkan pedoman tersebut.
Berikut ini penulis tampilkan contoh penghitungan EWMP khusus bagi para dosen di lingkungan Universitas Bengkulu.
EWMP STAF PENGAJAR FAKULTAS PERTANIAN UNIB
N a m a : Prof. Dr. Ir. Urip Santoso, MSc
Program Studi : Produksi Ternak
Jurusan : Peternakan
Fakultas : Pertanian
Universitas : Universitas Bengkulu
Waktu : Semester Genap Tahun 2005/2006
A. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
| No. |
Mata kuliah/Praktikum |
sks |
| 1. | Mengajar Penyajian Ilmiah kelas A (jumlah mahasiswa ≥ 40), 1 sks, 1 orang dosen. | 1,0 |
| 2 | Mengajar Penyajian Ilmiah kelas A (jumlah mahasiswa ≥ 40), 1 sks, 1 orang dosen. | 1,0 |
| 3 | Membimbing praktikum Penyajian Ilmiah kelas A (jumlah mahasiswa ≥ 40), 1 sks, 1 orang dosen | 1,0 |
| 4 | Membimbing praktikum Penyajian Ilmiah kelas B (jumlah mahasiswa ≥ 40), 1 sks, 1 orang dosen | 1,0 |
| 5 | Mengajar Perancangan Percobaan Produksi Ternak (Jumlah mahasiswa ≥ 40), 2 sks, 2 orang dosen. | 1,0 |
| 6 | Membimbing skripsi mahasiswa 15 orang sebagai PU | 1,6 |
| 7 | Menguji skripsi mahasiswa 1 orang | 0,1 |
| 8 | Pembimbing akademik 16 orang | 0,75 |
| Jumlah | 7,45 |
B. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU
| No. |
Judul |
Jabatan dlm Tim | Sks |
| 1. | Penelitian Hibah Bersaing, terdiri dari 3 orang dosen | Anggota | 1,0 |
| Jumlah | 1,0 |
C. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
| No. |
Judul |
Jabatan dlm Tim | Sks |
| 1. | Pengabdian pada masyarakat hasil kerjasama: Pengolahan sampah kota di Bengkulu Utara, lama kegiatan efektif 10 bulan, terdiri dari 3 orang dosen | Anggota | 0,6 |
| Jumlah | 0,6 |
D. PEMBINAAN SIVITAS AKADEMIKA
| No. |
Nama Jabatan |
sks |
| 1. | Tidak ada | 0 |
| Jumlah | 0 |
E. ADMINISTRASI DAN MANJEMEN
| No. |
Kegiatan |
Sks |
| 1. | PIC A2 Jurusan Peternakan, Faperta Unib (keanggotaan empat semester dan diasumsikan sebagai panitia tetap) | 0,5 |
| 2 | Ketua Pusat Studi Pengelolaan Lingkungan Hidup UNIB | 6,0 |
| 3 | Anggota Senat Fakultas Pertanian (keanggotaan empat semester) | 1,0 |
| 4 | Anggota Senat Universitas Bengkulu (keanggotaan empat semester) | 1,0 |
| 5 | Tim Nasional Akreditasi Jurnal Ilmiah (Dikti) (keanggotaan empat semester) | 1,0 |
| 6 | Tim reviewer artikel pada Jurnal LP UNIB (diasumsikan setara dengan anggota pengurus jurnal) | 0,25 |
| 7 | Anggota tim penilai KUM B dosen tingkat universitas (keanggotaan dua semester, dan diasumsikan sebagai panitia tetap) | 1,0 |
| Jumlah | 10,75 |
Jadi total EWMP Dr. Ir. Urip Santoso, M.sc. = 19,80
Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebenarnya sdr Prof. Urip Santoso berhak mendapat insentif karena kelebihan EWMP. Namun, memang pemberian insentif ini bergantung kepada perguruan tinggi yang bersangkutan. Penulis yakin bahwa pimpinan perguruan tinggi selalu mempertimbangkan hal ini. Jika masih juga belum dibayarkan tentu saja hal ini disebabkan oleh factor-faktor lain yang sulit diatasi oleh pimpinan, seperti misalnya keterbatasan anggaran yang tersedia.
tnx infonya……….
tq juga deh
Contoh Penghitungan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) ribet banget
Ya, memang begitu cara menghitung EWMP. Setiap dosen harus mampu menghitun EWMP, sebab ia berkewajiban bekerja sebanyak 12 sks. tq.
Terima kasih atas infonya. Sangat Ok
Salam kenal dan thanks sdr Fahrianoor
Pak, Saya msh binggung untuk cara menghitung sbb:
Membimbing skripsi mahasiswa 15 orang sebagai PU 1,6
Pembimbing akademik 16 orang 0,75
Pengabdian pada masyarakat Anggota 0,6
Untuk penjelasan bapak saya sampaikan terima kasih
Sdr Rosie, penghitungan ini berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti no. 48 tahun 1983. Untuk membimbing skripsi (S1) sampai dengan 6 dihitung 1 sks. Nah, kelebihan dari itu dihitung berdasarkan penafsiran dari masing-masing universitas. Untuk UNIB, lihat dalam blog ini tentang EWMP UNIB. Untuk mengabdian pada masyarakat 50 jam selama satu semester dihitung 1 sks (Dirjen Dikti). Berdasarkan hal ini UNIB membuat tarsiran untuk 5 bulan 1 sks dan untuk 10 bulan 2 sks. Pengabdi utama 60%, pengabdian anggota 40% dibagi jumlah anggota. Mengenai PA juga ada tafsiran dari UNIB. Untuk perguruan tinggi lain mungkin saja sedikit berbeda tafsirannya. thanks.