Setelah menahan nafas selama bertahun-tahun sejak undang-undang guru dan dosen disahkan akhir Desember 2005, akhirnya peraturan pemerintah tentang guru dan dosen disahkan pada tanggal 8 Juni 2009. Para guru dan dosen boleh bernafas lega, karena terbayang di mata mereka gaji mereka akan naik secara drastis yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Ini bagi mereka yang belum menerima tunjangan profesi. Bagi mereka yang telah menerima tunjangan profesi, mereka pun berlega nafas dua kali. Yang pertama, mereka berlega hati karena tidak lagi terancam mengembalikan tunjangan profesi mereka yang sudah terlanjut diterima. Yang kedua, mereka berlega hati karena akan terus menerima tunjangan profesi itu.
Namun demikian, bagi guru dan dosen yang sudah mendapat tunjangan profesi itu, hendaknya benar-benar meningkatkan secara sungguh-sungguh kinerjanya. Mereka wajib meningkatkan kinerja mereka melebihi guru dan dosen yang belum menerima tunjangan profesi. Ini adalah suatu tanggungjawab yang logis. Untuk meningkatkan kinerja, guru dan dosen harus mempunyai suatu perencanaan akademik yang matang. Tanpa perencanaan bagaimana mungkin mereka mampu meningkatkan kinerja mereka? Mustahil bukan? Bagi guru dan dosen yang sudah menerima tunjangan tersebut tetapi kinerjanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenai sangsi berupa tidak dibayarkannya tunjangan profesi tersebut.
Nah, masalahnya sekarang juga pada guru dan dosen yang belum menerima tunjangan profesi itu. Ada indikasi bahwa terdapat perkembangan emosi ke arah yang tidak dikehendaki, seperti guru yang belum menerima tunjangan menjadi kurang semangat kerja, iri dan lain-lain perasaan negatif. Demikian pula yang akan terjadi barangkali pada dosen (dosen baru akan menerima tunjangan profesi mulai tahun 2009 kecuali profesor). Tanda-tanda ke arah ini sudah ditengarai. Contohnya? Ya, sudah ada dosen yang menyetuk agar hanya dosen yang telah menerima tunjangan profesi saja yang beraktivitas khususnya di pendidikan dan pengajaran. Ini adalah ungkapan perasaan yang wajar, sebab hal ini menyangkut harkat hidup yang mendasar yakni tercukupinya kebutuhan dasar seperti papan, pangan, sandang, kesehatan dan pendidikan. Namun hendaknya bagi mereka yang belum mendapat kesempatan itu tidak turun semangatnya. Anda harus sadar bahwa untuk dapat disertifikasi ada syarat-syarat yang harus anda penuhi. Jika anda tidak dapat memenuhinya maka sampai kapanpun anda tidak akan disertifikasi. Akibatnya, anda tidak akan pernah mendapat tunjangan profesi. Contoh, untuk dosen agar bisa ikut sertifikasi harus mampu menunjukkan kinerjanya sekurang-kurangnya 12 sks per semester selama dua tahun berturut-turut. Nah, jika anda tidak mengajar bagaimana mungkin anda akan mampu mencapai kinerja yang 12 sks. Nah, jadi bersabarlah dan berupayalah agar anda cepat-cepat disertifikasi dan lulus serta mendapat tunjangan tersebut.
Perasaan yang ada pada guru dan dosen yang belum mendapat tunjangan profesi adalah wajar dan manusiawi. Namun, hendaknya mereka bersabar mengingat keterbatasan anggaran pemerintah. Penulis juga berharap agar sertifikasi ini dapat dipercepat oleh pemerintah, sehingga efek-efek negatif yang timbul segera menghilang. Bagi mereka yang sudah mendapat tunjangan profesi hendaknya bersikap arif dan bijaksana kepada mereka yang belum beruntung. Sikap anda yang sejuk akan mengurangi konflik-konflik yang mungkin timbul.
saya setuju dengan tulisan bapak. tapi kenyataan dilapangan ,contoh guru sd/mi banyak yang belum memenuhi syarat untuk di sertivikasi,selama ini siap yang mencetak mereka yang sekarang duduk jadi presiden? mentri,dpr,dia berasal dari murid yang gurunya tidak sertivikasi,yang kedua dengan diangkat menjadi guru sertivikasi apakah menjanjikan akan naiknya mutu poendidikan yang ada adalah ketidak harmonisnya sekolahan itu dengan tidak harmonis sebuah sekolahan mustahil akan maju pendidikan itu.kurang dan lebihnya saya minta maaf.
Ya memang di lapangan banyak hal yang kurang sesuai. Mudah-mudahan secara bertahap hal itu akan berangsur berkurang, sehingga harapan kita pendidikan di Indonesia semakin baik. Saya harap bagi mereka yang sudah disertifikasi bekerja lebih serius dan khusyu dalam mencetak SDM bermutu. tq