Oleh:
Urip Santoso dan Suhardy Basyir
Pendahuluan
Kelestarian lingkungan hidup amat penting bagi kelangsungan hidup sehat di planet bumi ini. Namun pada kenyataannya, banyak orang yang tidak memahami hal tersebut sehingga melakukan perusakkan di muka bumi ini. Akibat perusakkan keseimbangan di bumi ini telah banyak kita rasakan seperti banjir di musim hujan dan kering kerontang di musim kemarau. Kondisi ini diakibatkan oleh rusaknya hutan sebagai penyimpan air dalam tanah. Rusaknya hutan juga mengakibatkan produksi oksigen berkurang serta sedikitnya gas beracun yang diserap serta sedikitnya debu yang tertangkap oleh tumbuh-tumbuhan.
Kondisi ini dapat kita pulihkan dengan memperbaiki dan menjaga kelestarian hutan serta membuat hijau di lingkungan sekitar kita baik di pemukiman, jalan-jalan, taman-taman dsb, sehingga ruang terbuka hijau (RTH) dapat dioptimalkan. Untuk kebutuhan yang minimal maka ruang terbuka hijau sebanyak 30%. Ruang terbuka hijau ini berguna sebagai penyaring udara, kebersihan lingkungan, penyediaan oksigen, rekreasi, penghijauan, menjaga keseimbangan ekosistem, penahan debu, menurunkan suhu lingkungan dsb. Di Malaysia dan Cina ruang terbuka hijaunya masing-masing sekitar 37% dan 35%. Bahkan di Jepang 60% dari wilayahnya berupa ruang terbuka hijau.
Selain itu, untuk menjaga lingkungan agar tetap layak huni maka kebersihan lingkungan menjadi amat mendesak untuk dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. Untuk keperluan tersebut, maka pada setiap lingkungan mikro seperti pertokoan, pasar, terminal, jalan, perumahan dll. perlu dilengkapi sarana dan prasarana kebersihan antara lain tempat sampah, tempat pembuangan sementara (TPS), pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembungan akhir (TPA), dan pemisahan dan pengolahan sampah.
Untuk tujuan tersebut di atas maka pemerintah mengadakan suatu kegiatan yang disebut dengan Adipura. Adipura ini berakhir pada tahun 1997 sejalan dengan berakhirnya pemerintah Orde Baru. Sejak itu, kualitas lingkungan di berbagai daerah menjadi menurun, sehingga pada tahun 2002 atas prakarsa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diadakan kegiatan Bangunpraja. Pendekatan kegiatan ini bersifat sukarela, artinya bagi kota diberi kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak. Kemudian sejak tahun 2005/2006 program Bangunpraja diganti menjadi Adipura kembali dengan wajah yang baru dari Adipura pada era Orde Baru. Setiap kota yang memenuhi syarat wajib mengikuti kegiatan Adipura.
Tujuan Penilaian
Penilaian Adipura periode 2007/2008 tahap pertama bertujuan untuk memberikan penilaian tentang kebersihan dan keteduhan di empat kabupaten yaitu Manna, Argamakmur, Kepahyang dan Curup dan satu kota yaitu Kota Bengkulu.
Ruang Lingkup Penilaian
Adipura menilai keteduhan dan kebersihan kota, dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode Penilaian
Oleh karena perkotaan diperkirakan mempunyai aktivitas yang lebih tinggi daripada pedesaan, maka lingkup area Adipura adalah daerah perkotaan. Perkotaan yang dinilai adalah daerah perkotaan yang memiliki jumlah penduduk > 20.000 jiwa. Artinya, meskipun suatu kota merupakan ibukota kabupaten jika belum berpenduduk > 20.000 jiwa belum dapat diikutsertakan dalam program Adipura. Sebaliknya meskipun kota tersebut bukan ibukota kabupaten tetapi telah memiliki jumlah penduduk > 20.000 jiwa maka ia wajib mengikuti program Adipura tersebut.
Untuk Adipura, substansi masalah lingkungan yang menjadi isu utama adalah sampah dan ruang terbuka hijau. Untuk itu dalam penilaian Adipura ini adalah kebersihan kota, artinya bebas sampah. Area bebas sampah meliputi fasilitas umum, pantai, perumahan, perairan terbuka dan sarana kebersihan. Untuk ruang terbuka hijau meliputi hutan kota, taman kota, tanaman peneduh dan tanaman hijau.
Paket kegiatan pokok Adipura adalah pemantauan dan evaluasi, dan peningkatan kapasitas. Pemantauan meliputi fisik dan non-fisik. Hasil pemantauan diolah dan kemudian berdasarkan hal tersebut diberikan evaluasi dan saran-saran perbaikkan wajah kota. Dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan Pemkot/Pemda dapat meningkatkan kualitas kota ditinjau dari sudut kebersihan dan keteduhan.
Penilaian didasarkan kepada aturan yang berlaku untuk Adipura.
Pelaksanaan Penilaian Adipura
Penilaian Adipura di Propinsi Bengkulu dilakukan di lima kota yaitu Curup, Argamakmur, Kepahyang, Manna dan Kota Bengkulu, berturut-turut pada tanggal 17 dan 18 Nopember untuk Kota Curup, 19-20 Nopember untuk Argamakmur, 21 Nopember untuk Kepahyang, 23 Nopember untuk Kota Manna, dan tanggal 24-25 Nopember untuk Kota Bengkulu.
Hasil penilaian untuk masing-masing kota sedang dalam tahap perhitungan, dan akan disampaikan secara tertulis kepada masing-masing kabupaten beserta saran-saran perbaikkan agar pada penilaian kedua di bulan Februari-Maret 2008 nantinya dapat ditingkatkan, sehingga nilainya dapat meningkat.
Hasil penilaian di Kota Curup terdapat beberapa hal yang sebaiknya ditingkatkan antara lain adalah belum adanya zona, blok dan sel, belum adanya penutupan tanah, pengolahan sampah menjadi kompos perlu ditingkatkan di area TPA. Demikian pula hutan kotanya dapat dikatakan belum terwujud karena baru ditanam dengan sekitar 20 jenis tumbuh-tumbuhan. Tingkat keteduhan di beberapa lokasi juga masih perlu ditingkatkan. Drainase di beberapa lokasi juga perlu diperbaiki. Saran-saran perbaikkan secara mendalam akan diberikan kepada setiap kota untuk PPLH regional Sumatera.
Hasil penilaian di Kota Argamakmur terdapat beberapa hal yang sebaiknya ditingkatkan antara lain perbaikkan sarana dan prasarana TPA, perlu adanya zona, blok dan sel dll. Sekolah-sekolah perlu ditingkatkan kebersihan terutama WC, drainase, TPS. Beberapa sekolah tidak ada TPS. Juga masih perlu ditingkatkan keteduhannya. Tingkat keteduhan di beberapa lokasi juga masih perlu ditingkatkan. Drainase di beberapa lokasi juga perlu diperbaiki. Saran-saran perbaikkan secara mendalam akan diberikan kepada setiap kota untuk PPLH regional Sumatera.
Hasil penilaian di Kota Kepahyang terdapat beberapa hal yang sebaiknya ditingkatkan antara lain perbaikkan sarana dan prasarana TPA, perlu adanya zona, blok dan sel, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, juga sarana pengomposan. Beberapa sekolah tidak ada TPS. Juga masih perlu ditingkatkan keteduhannya. Tingkat keteduhan di beberapa lokasi juga masih perlu ditingkatkan. Drainase di beberapa lokasi juga perlu diperbaiki. Saran-saran perbaikkan secara mendalam akan diberikan kepada setiap kota untuk PPLH regional Sumatera.
Hasil penilaian di Kota Manna terdapat beberapa hal yang sebaiknya ditingkatkan antara lain perbaikkan sarana dan prasarana TPA, perlu adanya zona, blok dan sel, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, juga sarana pengomposan. Beberapa sekolah perlu ditingkatkan kebersihan dan keteduhan serta perlu adanya TPS. Juga masih perlu ditingkatkan keteduhannya. Tingkat keteduhan di banyak lokasi juga masih perlu ditingkatkan. Drainase di banyak lokasi juga perlu diperbaiki. Saran-saran perbaikkan secara mendalam akan diberikan kepada setiap kota untuk PPLH regional Sumatera.
Hasil penilaian di Kota Bengkulu terdapat beberapa hal yang sebaiknya ditingkatkan antara lain perbaikkan sarana dan prasarana TPA, perlu adanya zona, blok dan sel, juga sarana pengomposan. Beberapa sekolah tidak ada TPS. Juga masih perlu ditingkatkan keteduhannya. Tingkat keteduhan di beberapa lokasi juga masih perlu ditingkatkan. Drainase di beberapa lokasi juga perlu diperbaiki. Saran-saran perbaikkan secara mendalam akan diberikan kepada setiap kota untuk PPLH regional Sumatera. Semua foto yang berkaitan dengan penilaian Adipura tahap 1 ini telah diserahkan kepada masing-masing kota untuk dapat dipelajari dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.
Penutup
Demikianlah laporan kegiatan penilaian Adipura periode 2007/2008 tahap 1. Secara umum penilaian telah dilaksanakan dengan metode sesuai dengan aturan yang berlaku dan semua lokasi yang tertera dalam daftar telah dipantau secara seksama. Kota-kota di Propinsi Bengkulu secara umum mempunyai misi bagi kebersihan dan keteduhan. Namun demikian, masih banyak yang harus dibenahi agar kondisi kota nantinya sesuai dengan harapan masyarakat yaitu teduh dan bersih, sehingga kesehatan kota dapat dijamin. Dalam hal ini sosialisasi oleh aparat pemerintah tentang pentingnya keteduhan dan kebersihan kepada masyarakat perlu lebih diintensifkan. Disarankan setiap kota menerapkan Perda-Perda yang berlaku untuk tujuan tersebut di atas secara konsekwen.